Diduga Selewengkan Dana Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Mantan Direktur PT MAI dan PT MII Dipolisikan

Diduga Selewengkan Dana Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Mantan Direktur PT MAI dan PT MII Dipolisikan Direktur Utama PT MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif (kiri), saat menceritakan kronologis penyelewengan dana perusahaan ketika dipimpin Viki Yossida. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan dana perusahaan kembali terjadi. Kali ini, PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) mengalami kerugiaan ratusan miliar rupiah yang dilakukan mantan direktur, . Atas kejadian itu, Direktur Utama MAI dan MII saat ini, , melaporkan Viki ke Bareskrim Polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 lalu.

"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," kata Maliki saat melakukan konferensi pers secara virtual di Surabaya, Rabu (9/3).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Ia pun mengungkapkan kronologinya. Bermula pada 16 September 2015, diangkat sebagai Direktur , Kemudian pada tanggal 15 April 2016, Viki juga diangkat sebagai Direktur .

Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Viki berwenang penuh mengelola keuangan dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening bank untuk dan MII, hanya terdaftar atas nama . Namun, jabatan itu disalahgunakan dengan menyelewengkan dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp165 miliar.

"Selama menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan. Laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan sejumlah perusaahan Viki Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Dari investigasi ditemukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Viki sebesar Rp10.012.012.953, dan USD50.525,00. Kemudian ke 5 usaha sampingannya. Total keseluruhan sebesar Rp3.235.397.310,373,00. dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp1.612.396.031,00. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp149.330.323.074,00. dan USD303.716,00." paparnya menambahkan.

Akibat ulah Viki, perusahaan alami kerugian besar. Pasalnya, kata Maliki, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, sedangkan uang perusahaan dan MII yang selama ini dikelola oleh cukup besar.

"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, Viki selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana dan MII yang dilakukan oleh bersama rekannya Viona Mutiarasari yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan MII.

"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut. Kami juga menawarkan pada mereka agar penyelesaian di lakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi, mereka tidak merespon dengan baik. Untuk itu, kami langsung melaporkan ke Bareskrim," urai Maliki

Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan, mereka belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan. Kemudian, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengganti sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, Viona Mutiarasari, mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Bersamaan tahun itu, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal. Untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT Deloitte Konsultan Indonesia.

"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh yang bekerja sama dengan Viona Mutiarasari, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi serta di alirkan ke perusahaan miliknya," tuturnya. (ian/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO