SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyelewengan dana perusahaan kembali terjadi. Kali ini, PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan Manunggal Indowood Investindo (MII) mengalami kerugiaan ratusan miliar rupiah yang dilakukan mantan direktur, Viki Yossida. Atas kejadian itu, Direktur Utama MAI dan MII saat ini, Maliki Andrizal Syarif, melaporkan Viki ke Bareskrim Polri dengan nomer laporan LP/B/0178/III/BARESKRIM, tertanggal 17 Maret 2021 lalu.
"Sudah kami laporkan dan sekarang dia (Viki) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana perusahaan," kata Maliki saat melakukan konferensi pers secara virtual di Surabaya, Rabu (9/3).
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Ia pun mengungkapkan kronologinya. Bermula pada 16 September 2015, Viki Yossida diangkat sebagai Direktur PT MAI, Kemudian pada tanggal 15 April 2016, Viki juga diangkat sebagai Direktur PT MII.
Selama menjalankan jabatan sebagai direktur, Viki berwenang penuh mengelola keuangan PT MAI dan MII, sehingga spesimen tanda tangan rekening bank untuk PT MAI dan MII, hanya terdaftar atas nama Viki Yossida. Namun, jabatan itu disalahgunakan dengan menyelewengkan dana perusahaan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp165 miliar.
"Selama Viki Yossida menjabat sebagai direktur dan mengelola keuangan PT MAI dan MII, Viki tidak pernah membuat laporan kerja tahunan. Laporan keuangan tahunan dan audit tahunan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik yang independen. Hasil dari investigasi, sejumlah dana di alirkan sejumlah perusaahan Viki Group Hampir 20 unit usaha yang dia pimpin sekarang," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"Dari investigasi ditemukan ada aliran dana masuk ke rekening pribadi Viki sebesar Rp10.012.012.953, dan USD50.525,00. Kemudian ke 5 usaha sampingannya. Total keseluruhan sebesar Rp3.235.397.310,373,00. dan anggota keluarga totalnya sebesar Rp1.612.396.031,00. Untuk penerima yang tidak teridentifikasi, totalnya sebesar Rp149.330.323.074,00. dan USD303.716,00." paparnya menambahkan.
Akibat ulah Viki, perusahaan alami kerugian besar. Pasalnya, kata Maliki, utang perusahaan dan tagihan dari vendor-vendor yang belum terbayarkan semakin besar dan nyaris tak ada laba, sedangkan uang perusahaan PT MAI dan MII yang selama ini dikelola oleh Viki Yossida cukup besar.
"Mengetahui ada ketidakberesan pengelolaan keuangan perusahaan, saya menugaskan Asep Rahaju Santosa, Bachtiar Fauzi dan Hasan, untuk memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan melakukan audit keuangan internal. Akan tetapi, Viki selaku Direktur PT. MAI dan MII sebelumnya, tidak kooperatif dan tidak memberikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan secara lengkap," ujarnya.
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Hasil audit yang dilakukan oleh 3 orang tersebut, lanjut Maliki, telah ditemukan banyak dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana PT MAI dan MII yang dilakukan oleh Viki Yossida bersama rekannya Viona Mutiarasari yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT MAI dan MII.
"Saat saya konfirmasi temuan auditor internal itu kepada dua orang yang bersangkutan, pada waktu itu mereka mengakui adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana perusahaan, dan bersedia bertanggung jawab mengembalikan dana-dana perusahaan yang telah diselewengkan tersebut. Kami juga menawarkan pada mereka agar penyelesaian di lakukan secara kekeluargaan. Akan tetapi, mereka tidak merespon dengan baik. Untuk itu, kami langsung melaporkan ke Bareskrim," urai Maliki
Hingga tenggang waktu yang diberikan oleh perusahaan, mereka belum bisa mengembalikan dana yang diselewengkan. Kemudian, pada 2020 dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengganti Viki Yossida sebagai Direktur, dan tidak lama setelah RUPS tersebut, Viona Mutiarasari, mengajukan surat pengunduran diri.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Bersamaan tahun itu, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi oleh auditor eksternal. Untuk kegiatan audit investigasi tersebut, dirinya menunjuk auditor dari PT Deloitte Konsultan Indonesia.
"Hasilnya, ditemukan fakta-fakta berupa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Viki Yossida yang bekerja sama dengan Viona Mutiarasari, menggunakan dana milik PT. MAI dan MII yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan perusahaan, tetapi transaksi yang dilakukan itu untuk kepentingan secara pribadi Viki Yossida serta di alirkan ke perusahaan miliknya," tuturnya. (ian/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News