Lamongan, BANGSAONLINE.com - Untuk bisa masuk ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapdu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lamongan mewajibkan pengunjung untuk lolos aplikasi PeduiLindungi. Kebijakan ini untuk membantu pemerintahdalam menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Lamongan.
Pujo Broto Iriawan Putra, Kepala DPM-PTSP Lamongan mengatakan, pihaknya tetap memberikan kemudahan kepada pengunjung yang bermaksud untuk mengurus perizinan di MPP dengan surat vaksin yang dimilikinya.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
"Kami menerapkan aplikasi PeduLindungi, semata-mata untuk menjaga kesehatan bersama dan jangan dijadikan penghalang untuk bisa masuk ke MPP, " ujar Pujo Broto, Jumat(11/3/2022)
DPM-PTSP mengimbau pada masyarakat agar melakukan vaksin terlebih dahulu agar penyebaran virus covid-19 tidak terjadi.
"Kalau pengunjung sudah vaksin nanti akan diedukasi untuk menguploud Aplikasi PeduLindungi, sehingga lebih mudah untuk bisa masuk, " jelas dia.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Pujo menambahkan, pengunjung juga harus tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk menjaga prokes, dengan melakukan cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Sebelumnya,Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Moh Nalikan mengimbau kepada seluruh OPD di Pemkab Lamongan agar menggunakan barcode PeduiLindungi disemua kantor nya. Langkah tersebut diambil sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vierus Disease 2019 varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. (qom/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News