BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menetapkan DL dan S, dua pegawai Pegadaian Syariah Unit Pengelola Cabang (UPC) Kwanyar, sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasi Intel Dedi Frengky mengatakan, keduanya menyalahgunakan kekuasaan dengan menukar agunan emas milik nasabah dengan emas palsu.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"DL dan S melakukan kerja sama, di mana jika ada nasabah yang menggadaikan emas ke Pegadaian Syariah UPC Kwanyar, oleh kedua tersangka emas tersebut dijaminkan kembali ke UPC Kwanyar," ungkap Frengky, Jumat (11/3/2022).
"Emas (asli) yang dijaminkan oleh nasabah diambil kembali di brankas dengan cara memalsukan emas tersebut. Setelah itu baru diagunkan kembali melalui kasir di depan," tambahnya.
Kedua tersangka sudah melancarkan aksinya selama 3 tahun. Baru akhir tahun 2021 modus DL dan S tercium oleh pihak internal. "Pihak internal melakukan audit, baru ketahuan kerugian Pengadaian Syariah UPC Kwanyar," ucapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Frengky menyebutkan, bahwa kejadian itu berulang sampai 100 kali transaksi. Sementara berat emas yang dipalsukan mencapai 1 kg lebih, dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta.
DL dan S ditetapkan sebaagai tersangka setelah dua kali pemanggilan. Pemanggilan pertama pada 2 minggu lalu dan panggilan kedua pada hari ini, Jumat (11/3/2022). "Setelah diperiksa selama 7 jam dari pukul 09.00 sampai 15.30 WIB, penyidik melakukan penahan kepada DL dan S karena sudah cukup bukti," ujarnya
Menurutnya Frengky, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. "Ke depan akan melakukan pendalaman lagi siap saja yang terlibat, mengingat kejadiannya selama 3 tahun dengan 100 kali kejadian," terangnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (uzi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News