Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat menggelar barang bukti bentrokan dua perguruan silat.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, bentrokan antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan tersebut telah memakan satu korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka pada Kamis (10/3/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Lansia di Banyuwangi Peras Pemudik
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Coba Hilangkan Jejak, Pencuri Minimarket di Banyuwangi Buang Uang Rp48 Juta ke Sungai
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat tersebut. Di mana terdiri dari 4 laporan dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini, jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang," kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Dari jumlah tersebut, ada 20 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," imbuh Nasrun.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwasanya terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari kelompok Pagar Nusa.
"Mereka yakni berinisial UK, EM, PF, SDN, dan MAK. Salah satu tersangkanya masih ABH," ungkap Nasrun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




