BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, bentrokan antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan tersebut telah memakan satu korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat tersebut. Di mana terdiri dari 4 laporan dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini, jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang," kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Dari jumlah tersebut, ada 20 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," imbuh Nasrun.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwasanya terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari kelompok Pagar Nusa.
"Mereka yakni berinisial UK, EM, PF, SDN, dan MAK. Salah satu tersangkanya masih ABH," ungkap Nasrun.
Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka di wilayah Polsek Siliragung sebanyak satu orang tersangka berinisial HB yang juga dari Pagar Nusa.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Sementara dari kelompok PSHT, sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan Padepokan Pagar Nusa di Polsek Pesanggaran dan pengerusakan Musala Darunnajah di wilayah Polsek Bangorejo.
"Mereka yakni YY, GDN, CA, RSRW, LE, NK, BG, MFM, ADP, DA, LP, EA, RA, RF, PP, BB, SN, dan PA. Empat di antaranya masih ABH," jelasnya.
Nasrun menuturkan tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dari kasus bentrokan dua perguruan silat tersebut. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna memudahkan proses penyidikan. "Para tersangka ini pun dijerat menggunakan pasal yang berbeda tergantung perbuatannya," tuturnya.
Di antaranya, penyidik menggunakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Kemudian, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.
Lalu, Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama-lamanya 12 tahun. (hei/ari)
Baca Juga: Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News