SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Meskipun sering kali dilakukan penindakan berupa penilangan, namun keberadaan taksi di Kota Surabaya cukup membuat gerah petugas Dishub. Hal itu karena masih saja ada taksi yang melakukan parkir sembarangan. Khususnya di area larangan parkir.
Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Surabaya, Trio W menegaskan, pihaknya terus melakukan tindakan tilang bersama anggota Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Tak Terima Diviralkan Selingkuh, Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemrowo Bakal Lapor Polda
"Beberapa unit taksi telah kita tilang. Pelanggarannya karena parkir di tempat yang dilarang parkir. Diantaranya di jalur pedestrian dan di kawasan rambu larangan parkir," terang Trio.
Beberapa taksi yang sedang ngetem menunggu penumpang dan parkir di kawasan larangan parkir akhirnya ditilang kemarin (2/4). Di antaranya 4 unit taksi Bosowa di depan Plasa Surabaya. Kemudian taksi Pusaka di samping Tunjungan Plasa Jl Basuki Rahmat serta di pedestrian Hotel Fullman.
"Mereka langsung kita tilang di tempat bersama dengan anggota kepolisian. Meski mereka beralasan tengah menunggu penumpang," tandasnya.
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU
Ditambahkan Trio. meski pelanggaran masih kerap dilakukan oleh pengemudi taksi, namun pihaknya tetap rutin melakukan tindakan.
"Selain itu, kami juga sudah berupaya dengan tindakan yang lain seperti menggembosi ban kendaraan. Rupanya upaya-upaya tersebut masih sia-sia belaka, karena pelanggaran yang sama masih saja terjadi. Kuncinya untuk membuat jera iya itu, disanksi dendanya harus harus ditinggikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Dishub Kota Surabaya rutin melakukan patroli ke sejumlah titik jalan yang berstatus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). KTL ini berada di jalan-jalan protokol Surabaya, seperti Jalan Gubernur Suryo dan juga Jalan Jimerto.
Baca Juga: Preman Getok Tarif Parkir KBS Rp45 Ribu, Polsek Wonokromo Tuding Pihak ini Tak Tegas
Jika petugas patroli menemukan ada kendaraan yang diparkir sembarang di KTL ini, maka akan langsung dilakukan penindakan, seperti pengempesan ban. Tapi sayangnya, jumlah unit patroli dishub masih terbatas, hanya sebanyak empat unit.
Keempatnya harus melakukan patroli ke seluruh jalan-jalan protokol di Surabaya. “Memang kalau dikatakan kurang ya empat unit itu kurang. Mudah-muahan nanti ada penambahan personil. Tapi untuk saat ini masih belum ada,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News