PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Konflik sengketa tanah antara TNI AL dengan warga di 10 desa wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling, kembali memanas.
Ini setelah Komando Armada II Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V melayangkan surat larangan mengadakan kegiatan di Barang Milik Negara (BMN) TNI AL di Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Eko Suryono, Ketua Pansus Penanganan Konflik Agraria DPRD Kabupaten Pasuruan, menyayangkan surat TNI AL tersebut.
"Kami sebagai ketua pansus menyayangkan kasus konflik TNI Angkatan Laut dengan warga 10 desa yang dikeluarkannya kembali surat larangan tersebut. Itu sangat mencederai kepentingan masyarakat sebagai warga negaram" kata Anggota Fraksi Nasdem tersebut kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/22).
Ia berharap seluruh pihak, khususnya kepada TNI AL, agar bisa menahan diri sebelum ada solusi yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa hidup tenang dan aman.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
"Maksud dari para pihak menahan diri ialah agar TNI bisa menghargai kehidupan masyarakat di sana dan warga masyarakat juga bersabar menunggu keputusan yang terbaik dengan tetap menjaga kondusivitas di desa," jelas Eko.
Diketahui surat itu larangan mengadakan kegiatan di BMN TNI AL Grati dilayangkan per tanggal 24 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan.
Surat juga ditujukan kepada Direktur Telkom Tbk Kabupaten Pasuruan, PDAM Kabupaten Pasuruan, Manager PT. PLN Kabupaten Pasuruan, DPUPR Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Dinas Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Pasuruan, serta Camat dan 10 Kepala Desa yang ada di wilayah sengketa.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Adapun isi surat itu memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar tidak melaksanakan kegiatan di lahan BMN TNI AL Kecamatan Grati. Kegiatan dimaksud antara lain menerbitkan KTP, KSK, dan data kependudukan baru. Dalam surat itu juga diterangkan bahwa warga dilarang menerbitkan SPPT, menerbitkan izin mendirikan bangunan permanen dan semi permanen, serta memproses jual beli tanah dan bangunan atau garapan tanah.
Tidak hanya itu, warga juga tidak boleh menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan, memasang dan menambah jaringan listrik, melaksanakan, membuat, atau memperbaiki jalan, memasang instalasi air minum, dan memasang instalasi telepon.
Terakhir di surat itu menjelaskan bahwa TNI AL tidak mengizinkan atau keberatan terhadap segala bentuk kegiatan, pembangunan, pemasangan instalasi, ataupun menerbitkan surat-surat terkait di BMN tersebut.
Baca Juga: Plt Wali Kota Pasuruan Hadiri Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Kelurahan Tambaan
Apabila ada pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut, maka TNI AL akan melaksanakan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI AL Yoos Suryono Hadi M.Tr (Han).
Adapun acuan dasar larangan tersebut dijelaskan dalam surat itu salah satunya yakni, Peraturan Pemerintah RI nomor 68 tahun tentang penataan wilayah pertahanan negara (tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5574, penjelasan atas lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 190). Kemudian ada juga aturan-aturan yang dijelaskan di dalam surat tersebut. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News