LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi kembali melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan. Kali ini menyeret Nj (56) sebagai tersangka atas tuduhan mengambil keuntungan sebesar Rp 180 juta dari proyek bansos bedah rumah bagi warga miskin di Desa/Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditangani oleh Polres Lamongan. Namun per hari ini (Rabu, 23/3/2022), kasus telah dilimpahkan kepada Kejari Lamongan.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Usai dilakukan pemeriksaan berkas perkara, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Lamongan selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini, 23 Maret, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Polres Lamongan. Tersangka juga langsung kita lakukan penahanan," kata Condro, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, Kejari Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka. Di antaranya, 30 bendel proposal pengajuan bantuan sosial perumahan dan permukiman dari dana alokasi khusus (DAK) 2020, dokumen pencairan, dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Saat pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17,5 juta. Terinci Rp 2,5 juta untuk biaya tukang, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta," imbuhnya.
Condro mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus itu adalah bertindak selaku agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran pada tahun anggaran 2020. Setidaknya ada 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," terangnya.
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
Condro menambahkan, tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk. Namun, pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) yang ada.
"Selanjutnya tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menyatakan akan melihat fakta persidangan nanti.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan disangkakan juga dengan Pasal 8 UU Tipikor junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (qom/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News