SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, berinisial AR (36) itu ditangkap saat mengemas sabu dan ganja di kosnya, Jalan Dupak Bangunrejo, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang sudah dikemas dalam beberapa plastik siap edar," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu didapatkan dari bandar berinisial JD (DPO) dengan sistem ranjau pada pertengahan bulan Februari lalu.
"Atas perintah JD, sabu tersebut dikirim lagi dengan membaginya menjadi kemasan 50 gram, 6 bungkus dan 100 gram 7 bungkus, setelah itu tersangka menyuruh SL (DPO) untuk mengirim sabu dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya," paparnya.
"Tersangka ini menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu atas perintah JD dan mendapat upah sebesar Rp10 juta setiap 1 kg. Upah tersebut dibagi menjadi dua dengan SL dan tersangka mengaku sudah 5 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Dari penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 110,35 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi 110,11 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi 110,07 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 57,79 gram, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 57,62 gram.
Kemudian, sebungkus plastik klip dilakban berisi sabu 57,50 gram, sebungkus plastik klip berisi sabu 50,58 gram, sebungkus plastik klip berisi sabu 49,17 gram, satu timbangan elektrik, tiga pak plastik klip, dua sekop dari sedotan, satu plastik kresek, dan ponsel Oppo warna biru.
Akibat perbuatannya, AR dikenai pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News