Nahkodai Kartar Sidoarjo, Abdul Mughis Siap Rangkul Semua Elemen Pemuda

Nahkodai Kartar Sidoarjo, Abdul Mughis Siap Rangkul Semua Elemen Pemuda Abdul Mughis (tengah) bersama Ketua Kartar Jatim, Agus Maimun (kiri), usai Temu Karya, Minggu (27/3/2022) malam. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Abdul Mughis terpilih menjadi Ketua Karang Taruna (Kartar) Kabupaten Sidoarjo periode 2022-2027 dalam acara Temu Karya yang digelar di Aula Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo, Minggu (27/3) malam.

Temu Karya ini dihadiri oleh Ketua Kartar Jawa Timur (Jatim), Agus Maimun; perwakilan Dinsos Jatim, Kepala dan Sekretaris Dinsos Sidoarjo, Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) dan 14 perwakilan Karang Taruna Kecamatan se-Sidoarjo.

Usai mendapatkan amanah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo, Mughis bertekad untuk merangkul semua pemuda dari berbagai golongan.

"Karena Kartar bukan hanya memilik satu golongan. Makanya komitmen saya jelas, merangkul semua pihak untuk bersama-sama memberikan warna positif untuk Sidoarjo," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (28/3/2022).

Mughis menambahkan, karang taruna sebagai partner dari pemerintah daerah akan siap terjun langsung di tengah masyarakat untuk menyukseskan program pemerintah. Khususnya yang berkaitan dengan tupoksi dari karang taruna itu sendiri.

"Karang taruna siap menjadi partner dari pemerintah dalam bidang apapun, khususnya bidang sosial dan kepemudaan," kata aktivis kepemudaan asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, ini.

Ketua Kartar Jatim, Agus Maimun, mengatakan bahwa sesuai dengan AD/ART, Temu Karya itu sah dilakukan jika dalam pelaksanaannya diketahui dan dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya.

"Untuk memudahkan proses konsolidasi, maka dalam AD/ART Kartar dijelaskan,Temu Karya itu salah satunya harus mengundang dan dihadiri pengurus satu tingkat di atasnya. Kalau tingkat kabupaten ya harus dihadiri provinsi dan seterusnya, itu amanat AD/ART," ucap Agus.

Ia menjelaskan jika sebelumnya Temu Karya acuannya berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Namun untuk memudahkan proses konsolidasi dan kemandirian organisasi, maka sejak tahun 2020, ada AD/ART yang mengatur organisasi.

"Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, dikeluarkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya. Bupati atau kepala daerah yang mengukuhkan. SK Pengukuhan dari bupati ini berdasarkan SK yang dikeluarkan Kartar Provinsi," urai Agus. (sta/mar)