Utamakan Musyawarah, Pemkab Madiun Gandeng Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice

Utamakan Musyawarah, Pemkab Madiun Gandeng Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice Pemberian bukti dari Kejari Kabupaten Madiun terkait berdirinya RRJ di desa atau kelurahan di Kabupaten Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebagai bentuk meminimalkan perkara yang masuk ke ranah hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten membentuk Rumah Restorative Justice (RRJ).

RRJ yang diresmikan oleh Bupati H. Ahmad Dawami (Kaji Mbing) di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten tersebut merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tempat musyawarah dalam menyelesaikan suatu perkara hukum.

Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN

"Restorative Justice membangkitkan kearifan lokal, esensi kerukunan di antara masyarakat sangat dibutuhkan, maka dibutuhkan musyawarah dan mufakat," ungkap Kaji Mbing usai meresmikan RRJ, Kamis (31/3/2022).

Sehingga, lanjutnya, upaya perdamaian dari perkara yang masih bisa dimusyawarahkan dapat dilakukan dan tidak berlanjut hingga persidangan. Terutama di masyarakat tingkat desa atau kelurahan

"Seluruh masalah tidak harus selesai dengan tahapan hukum, saling menyadari dan sesuai dengan ketentuan bisa gunakan Restorative Justice," pungkasnya.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar

Kajari Kabupaten , Nanik Kushartanti menjelaskan lebih rinci lagi tentang tata pelaksanaan atau syarat yang bisa dilakukan di Rumah RJ

"Beberapa syarat penerapan Restorative Justice adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," jelasnya.

Ia juga menambahkan, fungsi dari RRJ sendiri adalah upaya untuk mengembalikan posisi semula di mana fungsi dari kejaksaan adalah memulihkan suatu kondisi yang tadinya ada masalah, menjadi normal kembali. lalu memulihkan ke keadaan semula tanpa ada konflik

Baca Juga: Amankan Aset di Daop 7 Madiun, PT KAI Teken MoU dengan Kejari Tulungagung dan Kediri

Terkait petugas dari Rumah RJ yang ada di desa ataupun kelurahan, Nanik menerangkan akan melibatkan seluruh unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat. "Di tingkat desa sendiri akan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat," terangnya.

Selain Desa Jerukgulung, juga dilakukan peresmian di beberapa desa seperti Desa Glonggong Kecamaran Dolopo, Desa Kranggan Kecamatan Geger, Desa Bedoho Kecamatan Jiwan, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, dan Desa Mojorayung Kecamatan Wungu. (dro/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO