SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang merupakan kepengurusan versi Munas Bali makin percaya diri pasca keputusan PTUN Jakarta. Mereka melakukan gerakan bersih-bersih pengurus dari kader pro Agung Laksono (AL).
Gerakan bersih-bersih itu juga terjadi di Jawa Timur, contohnya Adies Kadir dicopot sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya melalui surat keputusan (SK) DPD Partai Golkar Jatim.
Baca Juga: Siapkan Atribut, Anis Galang Dukungan Jadi Calon Ketua DPD Golkar Gresik
Tak berhenti sampai di Adies, kini giliran Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo yang merasakan sanksi tegas parpol bergambar pohon beringin lebat pendukung Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Margono harus rela kehilangan posisi sekretaris DPD Golkar Kabupaten Sidoarjo, setelah muncul surat keputusan No KEP.03/DPD I/PG/IV/2015 tentang pemberhentian sdr. Ir. Margono dari jabatan sekretaris DPD Partai Golkar Kab Sidoarjo dan penunjukan Plt sekretaris DPD Partai Golkar Kab Sidoarjo. Surat keputusan tersebut dibuat, tanggal 8 April 2015 ditanda tangani Ir.H Edy Kuntadi dan Ir. Gesang Budiarso.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim, Gesang Budiarso mengungkapkan tindakan tegas partai ini dilakukan untuk konsolidasi partai dalam hadapi agenda politik ke depan, khususnya jelang penyelenggaraan Pilkada yang membutuhkan adanya kepastian, termasuk upaya penertiban.
“Fungsional maupun struktural partai politik tak boleh stagnan. Bagi mereka yang melanggar, jelas kita (Partai Golkar.red) tindak dengan sanksi,” tegas Gesang, Minggu (12/4).
Baca Juga: Jadi Kandidat Ketua DPD Golkar Gresik, Anha: Regenerasi Saya Sudah 4 Periode
Politisi yang juga petinggi di grup usaha Bakrie itu mengaku mengantongi sejumlah daftar nama kader Partai Golkar yang diindikasi mbalelo menyebrang ke kubu Munas Ancol. Beberapa nama tersebut, dikabarkan masuk dalam kepengurusan plt DPD Partai Golkar Jatim pendukung Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali.
“Kami meminta klarifikasi, diantaranya memberikan surat teguran dan menyampaikan sejauh mana keterlibatan mereka pada munas Andol yang jelas-jelas melanggar,” terang dia.
Gesang juga menyampaikan, tindakan dan sanksi berupa pengantian penjabat di lingkungan Ketua DPD Partai Golkar tingkat II Kabupaten/Kota se Jatim akan terus dilakukan. “Kami melihat sejauh mana pelanggaran yang mereka lakukan. Kalau memang fatal ya harus keluarkan sanksi,” tegas Gesang kembali.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Lanjut Gesang, dalam SK tersebut juga disebutkan alasan pemberian sanksi organisasi terhadap Margono. Diantaranya, nama Margono dilaporkan melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk data-data dari DPD Partai Golkar Sidoarjo menjadi tambahan daftar pelanggaran.
“Kita memberi sanksi organisasi, bagi yang ketahuan melanggar ketentuan partai,” pungkas Gesang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News