KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 301 pelanggar tertangkap kamera tilang elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama masa sosialisasi yang dimulai sejak 1 April lalu. Dari ratusan pelanggar, ada sejumlah mobil berpelat merah yang tertangkap kamera saat menerobos traffic light.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP, Mulya Sugiharto, mengatakan hal ini menunjukkan bahwa tilang elektronik tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
"Jadi di masa sosialisasi ini selama empat hari kami mencatat 301 pelanggar. Dari jumlah tersebut, ada pula yang kendaraan dinas berpelat merah. Jadi ini membuktikan bahwa dengan diberlakukannya tilang elektronik tidak pandang bulu terhadap pelanggar," ujarnya, Senin (4/4/2022).
Pada tahap sosialisasi ini, kata Mulya, pelanggar hanya diberi teguran. Sanksi untuk pelanggar baru akan diberlakukan sebulan pascasosialisasi.
"Sosialisasi minimal satu bulan. Nah, untuk pelanggar kita kirimi surat, namun sifatnya hanya teguran saja. Belum kena sanksi tilang. Setelah satu bulan sosialisasi, nanti baru akan kena sanksi tilang," tuturnya.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Tilang elektronik diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik. Sejumlah titik itu di antaranya Simpang 3 Herlingga, Simpang 4 Masjid Plosokerep, dan Simpang 4 SPBU Pakunden.
Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. Selain itu, mengantisipasi praktik pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas atau biasa dikenal dengan sebutan 'suap'. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News