Sukses Reformasi Birokrasi, Pemkab Gresik Diganjar SAKIP Predikat A

Sukses Reformasi Birokrasi, Pemkab Gresik Diganjar SAKIP Predikat A Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi para Kepala OPD saat daring penyerahan penghargaan SAKIP. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali diganjar penghargaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () karena dinilai suskes dalam reformasi birokraksi.

memberikan predikat A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan untuk Reformasi Birokrasi (RB) Kabupaten Gresik memperoleh predikat B.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan

Penghargaan itu diserahkan dalam hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2021 pada acara di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Penyerahan penghargaan dilakukan secara daring yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Gresik , didampingi Asisten III Abu Hassan, Kepala BKDSDM Gresik Khusaini, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gresik Ninik Asrukin, serta beberapa staf OPD.

SAKIP dengan predikat A yang diterima itu merupakan yang keempat kalinya. Ini merupakan predikat tertinggi yang telah diterima selama empat tahun terakhir.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Kemenpan-RB diwakili oleh Sekretaris Kemenpan-RB, , menyampaikan bahwa transformasi menjadi elemen yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi.

Hal ini seiring dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat dalam menghadapi gejolak perubahan, tantangan dan berbagai peluang melalui inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Cita-cita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan komitmen yang nyata dan perbaikan berkesinambungan pada berbagai aspek dalam tata kelola pemerintahan," kata Rini.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Ia menuturkan, impelementasi SAKIP merupakan bagian dari transformasi, cara, dan budaya kerja melalui penerapan kinerja sektor publik serta anggaran berbasis kinerja.

Tahun ini, terdapat sebanyak 79 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 494 kabupaten/kota yang dievaluasi untuk penilaian SAKIP. Sementara 441 kabupaten/kota untuk penilaian RB, di dalamnya terdiri dari ±22.000 unit kerja.

Hasilnya, pada evaluasi RB tahun 2021, terdapat kenaikan rata-rata nilai RB dari tahun 2020 ke 2021 sebesar 0,72 untuk kementerian/lembaga, sebesar 1,35 untuk pemerintah provinsi dan 0,59 untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Kemudian, pada tahun 2021 juga terdapat 50 pemerintah kabupaten/kota baru yang menyampaikan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).

Meningkatnya partisipasi evaluasi reformasi birokrasi dan adanya peningkatan nilai akuntabilitas menunjukkan bahwa komitmen dan antusiasme daerah semakin meningkat seiring dengan manfaat yang dirasakan.

Sedangkan pada hasil evaluasi SAKIP tahun 2021 terdapat 1 pemerintah provinsi berpredikat AA, 16 daerah berpredikat A, 63 pemerintah daerah berpredikat BB, serta 293 pemerintah daerah berpredikat B, dan 155 pemerintah daerah yang masih berpredikat C dan CC. (hud/mar)

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO