Dishub Kota Mojokerto Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Zero ODOL

Dishub Kota Mojokerto Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Zero ODOL Kepala Dishub Kota Mojokerto, Endri Agus (tengah), ketika memantau proses uji Kir armada angkutan barang. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto terus memantapkan pemberlakuan Zero Over Dimension and Overloading (zero ). Berbagai langkah persiapan tengah dikaji sebelum kebijakan tersebut berlaku per 1 Januari 2023.

Keberadaan truk tambun yang bobot dan ukurannya melampaui batas menjadi momok bagi pengguna jalan. Sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ini bakal diteruskan ke semua asosiasi logistik. 

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Kepala OPD Meriahkan Lomba Kampung Jelang HUT Kota Mojokerto

"Kami akan menyosialisasikan melalui spanduk dan leaflet kepada pemilik kendaraan angkutan barang," kata Kepala Subianto, yang didampingi Kabid Angkutan Jalan , Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, dasar dari penerapan Zero adalah surat dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) no. 551.2/1771/113.4/2022 soal pemberlakuan Zero tahun 2023. Surat itu ditujukan menyeluruh kepada wali kota dan bupati di Jatim.

Agus tidak menampik adanya praktik merubah sasis hingga berujung pada over kapasitas beban kendaraan di kalangan masyarakat. Kendati demikian, ia menyatakan belum menjumpai kasus pelanggaran di Kota Mojokerto. 

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Andalkan ATCS

"Selama ini belum ada praktik perpanjangan sasis di Kota Mojokerto. Ada satu dari luar kota, waktu mau uji Kir kita suruh motong dia nggak kembali," tuturnya.

Pemerintah bakal memperketat aturan main angkutan barang berdasarkan dimensi dan muatan barang. Kasus dianggap membahayakan pengguna jalan yang lain karena rawan kecelakaan, dan over kapasitas kendaraan kerap dituding sebagai biang kerusakan jalan.

"Kadang-kadang pemilik kendaraan menambahi sendiri dimensi kendaraannya. Padahal ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan angkutan barang sesuai UU 22 tahun 1999 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 55 tahun 2012 tentang Angkutan Kendaraan. Sanksinya adalah tilang dan pemotongan sasis kendaraan bagi pelanggar," urai Agus.

Baca Juga: Urai Kepadatan Lalu Lintas, Dishub Kota Mojokerto Kembangkan ATCS

Sebagai filter pertama untuk pemberlakuan Zero , pihaknya bakal menentukan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sesuai aturan. "Melalui uji Kir kendaraan harus sesuai spek dari karoseri. Kalau tidak sesuai akan dikembalikan. Setiap kendaraan yang melakukan uji Kir akan mendapatkan sosialisasi tentang pemberlakuan zero per 1 Januari 2023," kata Agus.

Dishub berhak menentukan kelulusan uji Kir. Setiap pemilik kendaraan, diberikan kesempatan menormalisasi sasis kendaraan jika dianggap melanggar. Jika dalam 14 hari diabaikan, maka saksi bisa dilakukan kepolisian. "Sanksinya dipotong atau ditilang, transfer muatan, hingga tidak diizinkannya kendaraan pelanggar meneruskan perjalanan," Pungkasnya. (yep/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO