MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ribuan warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima sertifikat tanah dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digelar oleh pemerintah desa setempat, Ahad (10/4/2022).
Kepala Desa Kemiri Puthut Budi Santoso mengatakan, program PTSL itu merupakan yang pertama di desanya. "Sebelumnya tidak pernah ada," ujarnya di sela-sela meninjau pembagian sertifikat di Balai Desa Kemiri.
Baca Juga: Audiensi Dengan BIG, Menteri Nusron Perkuat Kolaborasi Percepatan RTR dan PTSL
Menurutnya, program PTSL itu bisa turun setelah Pemdes Kemiri telah mengajukan proposal ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mendapat kuota.
Proposal itu ternyata dikabulkan. Desa Kemiri mendapatkan lebih dari 1.500 kuota PTSL. Dari kuota tersebut, jumlah pemohon mencapai 1.482 sampai 1.497 pemohon.
"Dan alhamdulillah semuanya clear. Kita dari pemerintah desa menyampaikan tentang hak-haknya yang kita bagikan kepada masyarakat dan warga masyarakat dapat menerima semua dan menjadi kesepakatan seluruh warga masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
Keberhasilan Pemdes Kemiri menggelar program PTSL itu sekaligus mementahkan kabar miring tentang adanya pungli yang dilakukan panitia kepada warga yang mendaftar PTSL. Informasinya, dugaan pungutan liar itu merupakan instruksi dari Pemerintah Desa Kemiri.
"Terbentuk tim atas dasar kesepakatan masyarakat, kita semua hanya mengawal, dan alhamdulillah hari ini semua bisa terealisasi dan mendapatkan sertifikat secara gratis dan cuma-cuma, masyarakat pun bangga," tegas Puthut.
Pembagian sertifikat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak. Warga yang datang untuk mengambil sertifikat juga dibagi menjadi beberapa sesi, sehingga tidak sampai terjadi kerumunan. (ris/ari)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News