
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Selebgram dan juga pengusaha gerai ponsel PS Store, Putra Siregar (PS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia bersama artis Rico Valentino (RV) terjerat kasus pengeroyokan kepada seseorang berinisial MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Putra Siregar mengaku hanya melerai perseteruan antara Rico Valentino dan Pelapor, MNA.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya," kata Putra, Rabu (13/4).
Saat kejadian, Putra membantah jika ia dalam keadaan terpengaruh alkohol.
"Enggak (mabuk), enggak (minum minuman keras)," ujarnya.
Putra mengaku tidak merasa khilaf atas kejadian tersebut, ia merasa membela dan melerai.
"Enggak (khilaf), kan Rico-nya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Putra berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
"Ini pure (murni) melerai, tapi belum bisa banyak komentar, takut salah. Doain semoga bisa mediasi, bulan suci Ramadhan kan," harapan Putra.
Selain itu, korban MNA melaporkan keduanya atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (16/3) lalu.
Kuasa hukum MNA, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan, MNA menanti itikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf atas pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (2/3) lalu. Namun hingga korban melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan, keduanya tidak mau meminta maaf.
"Kami menunggu, tapi tidak mau meminta maaf. Akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ungkap Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, MNA dianiaya oleh keduanya di Kafe Kawasan Senopati, Jakarta Selatan tersebut tanpa sebab.
"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," ujarnya.
Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka bagian wajah pada bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," ungkap Budhi.(win/rif)