Jual Telur Busuk, Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Diamankan Polres Mojokerto Kota

Jual Telur Busuk, Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Diamankan Polres Mojokerto Kota M, tersangka penjualan telur busuk, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Unit Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengagalkan peredaran telur busuk yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M (49).

Warga Kecamatan Denanyar, Kabupaten Jombang, itu ditangkap di Jl. Raya Ajinomoto Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan mengungkapkan, penangkapan M berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang jual beli telur kedaluwarsa atau busuk di wilayah , pada 7 April 2022.

Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penanganan TKP ditemukan ada 1 unit truk yang di situ memuat telur. Hasil lab yang sudah kita lakukan ini, menyatakan bahwa telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. Kemudian kita lakukan lidik dan hasil penyelidikan bahwa telur ini adalah telur yang berasal dari CV. Linggo Joyo Farm Jombang," ujar Rofiq saat rilis pers, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Menurut pengakuan pelaku, telur-telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kita dalami perkembangan kasusnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pasal 16 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan pasal 46 undang-undang 11 2020 tentang cipta kerja dan pasal 140 undang-undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 pasal 64.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Semuanya masih mengandung konsekuensi pidana dan denda untuk perlindungan konsumen. Pidana penjaranya 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Untuk undang-undang perdagangannya itu ancaman pidananya 4 tahun dan dendanya Rp10 miliar. Kemudian undang-undang cipta kerja terkait dengan pangan, yaitu ancaman pidananya 2 tahun dan dendanya 4 miliar," pungkas Rofiq. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO