Namun dia menyatakan, sebelum agenda dilakukan nanti proses sosialisasi sudah terlebih dahulu dilayangkan. Sehingga tidak ada alasan bagi minimarket maupun restoran untuk menjual bebas mihol.
Sementara DPRD Surabaya menyambut baik sekaligus mendukung keluarnya SK Menperindag Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur tentang pengaturan, pembatasan dan distribusi minuman beralkohol, karena berlaku secara nasional sekaligus meringankan Pemkot Surabaya karena tidak lagi diperluakan aturan di daerah baik Perda maupun Perwali.
Per tanggal 16 April 2015 besok, Pemkot Surabaya menerapkan Permendag Nomor 6 tahun 2015 yang mengatur tentang pengaturan, pembatasan dan distribusi minuman beralkohol.
Jika sebelumnya pemkot Surabaya sempat terkesan gagal membuat aturan Perda tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kini niat itu justru mendapat dukungan penuh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya SK Menperindag no 6 tahun 2015.
Masduki Toha, wakil ketua DPRD Surabaya mengatakan, pihaknya menyambut baik keluarnya SK Menperindag no 6 tahun 2015 yang salah satu isinya melarang toko, gerai, kedai hingga minimarket) melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A (5 % kebawah).
“SK Menperindag ini tentu sangat meringankan beban pemerintah daerah karena berlaku secara nasional, sehingga kami tidak lagi capek-capek harus membuat dan menggodok Perda Minhol karena pada kenyataannya terus terjadi pro dan kontra di masyarakat terutama mereka yang sangat berkepentingan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




