Tak Kunjung Isi Sejumlah Jabatan Perangkat Desa, Kades Wotgalih Ternyata Sudah Berulang Kali Ditegur

Tak Kunjung Isi Sejumlah Jabatan Perangkat Desa, Kades Wotgalih Ternyata Sudah Berulang Kali Ditegur Bakti Permana, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejak dilantik sebagai , Pasuruan, pada tahun 2019 lalu, Rini Kusmiati tak kunjung mengisi sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong.

Menurut data yang dihimpun BANGSAONLINE.com, dari 15 desa di , paling banyak jabatan perangkat desa yang kosong. Di antaranya, jabatan sekdes dan kaur keuangan.

Baca Juga: DPMD Pasuruan Pantau Persiapan Plikades di Wilayah Gempol

Hal ini menuai sorotan sejumlah pihak. Terlebih, pihak sudah melayangkan tiga kali surat teguran kepada Rini Kusmiati agar segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Grati, Suryono, saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan kekosongan beberapa jabatan Perangkat . "Sudah tiga kali surat teguran dilayangkan, namun (kades) tidak mengindahkan," keluhnya.

Menurut Suryono, roda pemerintahan desa tidak akan maksimal jika jabatan perangkat desa dibiarkan kosong. Apalagi, membiarkan kekosongan jabatan perangkat desa melanggar Perbup nomor 27 tahun 2017 Bab lX Pasal 32 tentang kekosongan jabatan perangkat desa. 

Baca Juga: Kades Wotgalih Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dekatkan Diri ke Masyarakat

"Yang jadi pertanyaan, pembiaran kosong jabatan perangkat, aset bengkok sebagai tambahan yang dikelola perangkat itu ke mana," kata Suryono.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bakti Permana, membenarkan pihak sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada agar segera mengisi kekosongan tersebut. Tujuannya, agar pemerintahan bisa berjalan dengan normal.

Untuk menyikapi hal itu, ia mengatakan sudah mengagendakan klarifikasi kepada Pemdes Wotgalih. "Setelah lebaran ini," katanya.

Baca Juga: Pembangunan Belum Rampung, Atap Pendopo Sumberglagah Ambruk

Saat dikonfirmasi terkait dengan penghasilan tetap perangkat desa (siltap), Bakti menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan, harus tetap dianggarkan.

"Siltap harus tetap dianggarkan tiap tahunnya di APBDes yang bersumber dari ADD atau bagi hasil pajak & retribusi daerah," tegasnya.

"Contoh di , sesuai SOTK, ada sekdes dan dua kasun yang kosong, maka anggaran penghasilan perangkat-perangkat tersebut harus tetap dimasukkan. Dan apabila masih belum terisi, konsekuensinya di APBDes akan selalu ada sisa lebih penganggaran (silpa) penghasilan tetap (siltap) perangkat desa setiap tahunnya," pungkasnya. (par/rev)

Baca Juga: Sesama Oknum Nakes RSUD Grati Selingkuh di Tempat Praktik, Digerebek Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Dicerai, Mantan Kades di Pasuruan Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Muda':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO