BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com – Setelah tiga kali tak menghadiri panggilan secara langsung, Mardani H Maming akhirnya bakal menjadi saksi fakta dalam kasus dugaan suap izin tambang (IUP/izin usaha pertambangan) batu bara, Senin (25/4/2022) besok. Kasus ini telah menjerat Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu akan hadir memenuhi panggilan Majelis Hakim Tipikor Kalsel, Senin (25/4/2022. Ketua DPD PDIP Kalsel yang juga Bendahara Umum PBNU itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo
Rencananya, 1.000 kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser PWNU Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengawal Mardani Maming.
“Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo-demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, Pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU, kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Asnor Kalsel, Teddy Suryana kepada wartawan, Ahad (24/4/2022).
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap GP Ansor dapat mengedepankan keadilan.
Baca Juga: Napak Tilas Jejak Santri, Ratusan Banser di Jombang Kirab Merah Putih 300 Meter
“Saya berharap GP Ansor melakukan penekenan-penekanan keadilan dan justru mendukung pengadilan untuk menegakan hukum dan kebenaran membuka (kasus) ini seterang-terangnya,” kata Boyamin, Minggu,(24/4).
Kehadiran GP Ansor, lanjut Boyamin, sedianya juga dapat untuk mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini.
“Mendorong penegak hukum membuka seterang-terangnya siapa diduga terkait dan terlibat (kasus suap izin) untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” papar Boyamin dikutip RMOL.com.
Baca Juga: Gandeng LBH Ansor dan KPAI, Pemkot Mojokerto Gelar Penyuluhan Hukum
Boyamin mengaku tidak mempersoalkan aksi solidaritas kepada Mardani H Maming asal sesuai aturan dan tertib. Namun Boyamin mengingatkan, bahwa Ketua Umum BPP HIPMI hanya dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“Kalau mereka solidaritas kepada Maming, ya monggo saja. Tapi, Maming itu sebatas diperiksa sebagai saksi jadi tidak ada kriminalisasi dan lain sebagainya seperti yang dinarasikan pihak pendukung Maming, karena apa pun proses ini sebagai penegakkan hukum dan semestinya dari awal Maming harusnya datang ke pengadilan bukan terkesan menghindar bahkan ke luar negeri,” tandas Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News