SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketidakpastian proses hukum lima korban penipuan berkedok investasi alat kesehatan (alkes) miliaran rupiah kembali datangi Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukum Dr Hadi Pranoto, SH, MH, mengatakan, kelima korban sebagai kliennya mempertanyakan tindak lanjut proses hukum terkait penanganan laporan penipuan berkedok investasi Alkes yang tak kunjung ada kepastian hukum dari Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Karena laporan yang kita sampaikan sudah cukup lama, sudah dua bulan lebih. Kami ingin minta penjelasan, sampai dimana prosesnya, Kami ingin kepastian penanganan proses hukumnya," ujar Hadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).
Sebagai kuasa hukum kelima korban, Hadi mempertanyakan proses penanganan yang dilakukan polisi terkait laporan kelima korban sebagai kliennya.
"Materi kita simpel kok. Karena korbanya ada, lalu nilai kerugiannya juga ada, dan unsur penggelapan dan penipuan sudah juga jelas. Yang kita pertanyakan kenapa kok lama," tandas Hadi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia berharap pada polisi untuk profesional dalam menangani laporan kliennya untuk diproses, ditangani dan tidak terkecoh dengan upaya-upaya pihak terlapor.
"Intinya, polisi jangan ikut irama terlapor. Karena ya itu korban ada, kerugian ada dan cara melakukan penipuan dan bukti-buktinya ada. Dan ini tidak ada hubungan degan pihak lain. Karena yang melakukan ya suami-istri itu, pakai bendera Gresindo, milik pasangan suami-istri itu, sehingga polisi jangan terbawa irama terlapor. Ini yang kita kawal," tegas Hadi.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun, penyidik yang menangangi kasus itu setelah Lebaran Idul Fitri dan melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Penyidik Tipidter Polrestabes akan minta seluruh pelapor akan dimintai kesaksian sebagai saksi korban, dan penyidik akan meminta keterangan ke rumah sakit yang namanya dicatut oleh terlapor untuk membuktikan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipakai untuk menipu tersebut fiktif.
Sehingga kemudian penyidik akan memanggil terlapor, dan para korban dengan harapan status terlapor segera dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sekadar diketahui, lima orang korban penipuan berkedok investasi alkes melaporkan pasangan suami-istri HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Akibat penipuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News