Polresta Sidoarjo Amankan 27,5 Kilogram Bahan Peledak Mercon Siap Dipasarkan

Polresta Sidoarjo Amankan 27,5 Kilogram Bahan Peledak Mercon Siap Dipasarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta berhasil mengamankan 27,5 kilogram bahan peledak (obat mercon) siap dipasarkan melalui toko online dari tersangka RM (25 tahun).

Pengungkapan perdagangan bahan peledak mercon tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi cash on delivery di sekitar Sidokare, .

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Setelah RM, pemuda asal Bangkalan, datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak mercon, polisi langsung meringkusnya.

“Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka, kedapatan di sepeda motornya 1 kilogram bahan peledak mercon,” ungkap Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Usai mengamankan RM, polisi melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Antara lain, 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang; 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu mercon, kertas bahan pembuatan mercon, 1 buah timbangan, 1 alat penyaring, 1 buah sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp 3.000.000,- sebagai hasil penjualan dan kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dalam tersangka juga memasarkan bahan mercon itu melalui aplikasi toko online. “Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD,” lanjut Kusumo.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Melalui kesempatan ini, kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. "Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya," pungkasnya. (cat/rev) 

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO