GRESIK, BANGSAONLINE.com - HN (34), warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Gresik. Pasalnya, pegawai sebuah perusahaan finance tersebut diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp2 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Caranya, tersangka menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur. Sebagai jaminan adalah beberapa BPKB mobil dan motor yang diduga palsu.
"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Bali," ucap kapolres saat menggelar jumpa pers di Aula Sarja Arya Racana, Mapolres Gresik, Kamis (28/4/2022).
"Tindakan tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih," imbuhnya.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan tersangka dan lakukan penahanan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan surat perjanjian pembiayaan, 3 buah BPKB diduga palsu, 1 buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020, dan 1 unit handphone.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News