Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis saat ekspos tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - HN (34), warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Gresik. Pasalnya, pegawai sebuah perusahaan finance tersebut diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp2 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya adalah mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif.
BACA JUGA:
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan
Caranya, tersangka menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur. Sebagai jaminan adalah beberapa BPKB mobil dan motor yang diduga palsu.
"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Bali," ucap kapolres saat menggelar jumpa pers di Aula Sarja Arya Racana, Mapolres Gresik, Kamis (28/4/2022).
"Tindakan tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih," imbuhnya.
Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sebelum menangkap tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan tersangka dan lakukan penahanan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan surat perjanjian pembiayaan, 3 buah BPKB diduga palsu, 1 buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020, dan 1 unit handphone.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




