Pilkades Serentak di 34 Desa di Gresik Rawan Bentrok

GRESIK (BANGSONLINE.com) - Pasca disahkannya Ranperda (rancangan peraturan daerah), tentang Desa oleh DPRD Gresik menjadi Perda (peraturan daerah) sebagai implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, pada rapat paripurna di DPRD Gresik, Rabu (15/4), Pemkab Gresik langsung menyiapkan regulasi berupa Perbup (peraturan bupati) sebagai juknis (petunjuk teksnis).

Langkah ini dilakukan, karena waktu yang dimiliki Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moch Qosim sangat sempit untuk menggelar (pemilihan kepala desa) serentak.

Sedikitnya, ada 43 desa yang kekosongan Kades (kepala desa) difinitif dan segera dilakukan serentak. " serentak di 34 desa akan segera kami lakukan begitu Perbup telah diteken Bupati," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gresik, Yusuf Anshori, Kamis (16/4).

Menurut Yusuf, draft Perbup tentang Desa sebagai petunjuk teknis Perda tentang desa sudah rampung dibuat oleh Bagian Hukum. "Perbup itu tinggal diteken Pak Bupati begitu Perda sudah dikasih nomor dan menjadi lembaran daerah," tutur Yusuf.

Yusuf mengakui, serentak rawan konflik dan bentrok antarpendukung. Karena itu, Pemkab Gresik akan lakukan langkah antisipatif agar hal itu tidak terjadi.

Bentrok atau konflik itu bisa ditimbulkan oleh beberapa faktor. Misalnya, kalau hasil di salah satu desa, atau bahkan di 34 desa yang tengah menggelar diketamukan hasil perolehan suara masing-masing Cakades (calon kepala desa) imbang. "Makanya, di Perda itu kami atur bagaimana solusinya jika ada perolehan suara Cakades imbang," terang Yusuf.

Kalau di suatu desa didapati perolehan suara Cakades imbang, maka ada beberapa solusi yang ditempuh untuk menentukan pemenang. Pertama, dilihat dari hasil perolehan suara di sebaran RT atau RW. Misalnya, satu desa RTnya 5, maka cakades yang menang telak di tiga RT yang dinyatakan menang.

Atau kalau dalam di satu desa, terdapat 4 dusun,maka untuk menentukan siapa cakades yang menang kalau didapati hasil perolehan suara yang imbang, ditentukan melalui sebaran suara di empat dusun tersebut. "Kalau dari 4 dusun itu ada cakades yang mendapatkan suara terbanyak di 2 dusun yang hak pilihnya yang paling banyak, maka cakades itu yang dinyatakan pemenang," jelasnya.

Yusuf menambahkan, serentak di 34 desa tersebut dijadwalkan akan berlangsung antara bulan Juni-Juli 2014. Bagian Pemerintahan Desa membutuhkan waktu 2 bulan untuk menyiapkan . "Untuk biaya semuanya ditanggung oleh APBD," pungkas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO