4 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

4 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Warga Krian Sidoarjo Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat ungkap kasus.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digalakkan Polresta . Kali ini, Satresnarkoba Polresta berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Bermula adanya informasi pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.

Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo

IR alias H (24) warga , Kab. itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan, Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten , tepatnya di sebelah selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram tersangka berhasil diamankan.

Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H, dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, 3 kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 1 kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 20 butir pil ekstasi/Inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan 2 timbangan elektrik.

Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan sepak bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta kepada awak media, Selasa (24/05/2022).

Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (cat/ari) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO