SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digalakkan Polresta Sidoarjo. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Bermula adanya informasi pada Minggu, 15 Mei 2022 sekitar pukul 19.15 WIB adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tarik, setelah dilakukan penyelidikan bahwa seseorang tersebut akan melakukan transaksi sabu dengan cara sistem ranjau.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
IR alias H (24) warga Krian, Kab. Sidoarjo itu tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di Jl. Raya Bakalan, Tarik, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di sebelah selatan lampu merah dan menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram tersangka berhasil diamankan.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar kos yang dihuni oleh tersangka IR alias H, dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya, 3 kardus warna kuning yang didalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 1 kardus warna hitam yang didalamnya terdapat 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 100 botol putih berisi pil logo LL @ 1.000 butir, 20 butir pil ekstasi/Inex warna pink dengan bruto 7,54 gram beserta bungkusnya, dan 2 timbangan elektrik.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan sepak bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
“Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/05/2022).
Tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News