NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) Tahun 2022 bertempat di aula kejari setempat, Selasa (31/05 2022).
Rapat ini juga dihadiri unsur kepolisian, TNI, kemenag, kesbangpol, disparporabud, dan FKUB yang menjadi bagian dari Tim Pakem Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menjelaskan tugas tim pakem adalah menerima dan menganalisa laporan tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Dari laporan dan informasi yang diterima, tim akan meneliti dan menilai aliran kepercayaan atau keagamaan tersebut, untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
"Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.," ujarnya.
Menurutnya, rakor tersebut penting untuk mencegah adanya konflik keagamaan di Kabupaten. Melalui rakor pakem, Nophy berharap keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dapat terkoordinir dengan baik. Sehingga dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik.
Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk
"Diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa kita khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk, yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkasnya. (raf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News