Pusaka Tulungagung tak Penuhi Standar Benda Cagar Budaya

Pusaka Tulungagung tak Penuhi Standar Benda Cagar Budaya Pusaka Kiai Upas saat upacara jamasan.

TULUNGAGUNG (BANGSAONLINE.com) - Terkait polemik pusaka Tulungagung Kyai Upas, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Tulungagung, Ahmad Pitoyo melalui Kepala Bidang Kebudayaan Agung Prawidodo pada Jumat (17/04) menyampaikan tentang surat edaran Kementrian Kebudayaan.

"Saat ini aturannya berbeda, kalau dulu yang menentukan langsung dari pusat dalam hal ini di Jawa Timur adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan dan dapat sertifikat, sedangkan pada saat itu Kyai Upas tidak memenuhi standar," ungkapnya.

"Sekarang ini aturannya adalah di tingkat lokal sendiri yakni Dinas kebudayaan mencatat kemudian mengajukan ketingkat provinsi dan seterusnya ke tingkat nasional, setelah dapat asesmen dari kemendikbud baru di keluarkan sertifikat. Dari langkah yang masih baru ini kita sudah membentuk dua tim yaitu tim pencari cagar budaya dan tim ahli cagar budaya yang terdiri dari masing masing 5 orang dan tim itu yang bekerja mengidentifikasi benda benda yang di bisa di duga cagar budaya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO