GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mengecam pernikahan yang dilakukan Saiful Arif (44) dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Spritualis Nusantara dari Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ini melakukan ritual pernikahan nyeleneh di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng', Desa Jogodalu, kecamatan setempat yang diasuh anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto (Gus Nur Hudi).
BACA JUGA:
- Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
- Ramalan Shio Selasa 23 April 2024: Naga Kuncinya Adalah ini, Kuda Pihak Keliru
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
“'Itu tindakan jahiliyah yang mana tidak seharusnya dilakukan,” kata Bupati Yani usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Gresik, Senin (6/6/2022).
Ia menyerahkan kasus tersebut ke Alat Kelengkapan DPRD (AKD), yakni badan kehormatan (BK) karena pernikahan itu juga disaksikan salah satu anggota dewan, Nurhudi.
"Biar dewan lewat BK yang mengurusnya,” tuturnya.
Yani menegaskan, bahwa perkawinan antara manusia dengan kambing itu mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri. Selain banyak berdiri pondok pesantren, di Gresik juga banyak makam para auliya atau waliyullah seperti Sunan Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Giri.