FMPP se-Jawa Madura di Kediri Rumuskan Hukum Upload foto, Status, dan Like Foto

FMPP se-Jawa Madura di Kediri Rumuskan Hukum Upload foto, Status, dan Like Foto Ilustrasi: Selfie

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Selain merumuskan ajaran slamic State of Iraq and Syria (ISIS) sebagai ajaran sesat dan haram, Bahtsul Masail dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri juga menyepakati hukum upload foto, update status dan menyukai foto maksiat.

“Hukum mengupload foto ada tiga perincian. Kalau ada dugaan akan menimbulkan fitnah atau kemaksiatan maka hukumnya haram,” ungkap Ahmad Fauzi, Anggota Tim Perumus Forum Bahtsul Masail Komisi C.

Baca Juga: Gedung Dekranasda Kota Probolinggo Jadi Objek Wisata Selfie

Komisi C merupakan komisi yang membahas tentang selfie, upload foto, update status, utamanya kaum cewek. Namun kalau sebatas keraguan maka hukumnya makruh dan kalau yakin tidak menimbulkan kemaksiatan maka hukumnya boleh.

Fitnah yang dimaksudkan, tambah Ahmad Fauzi Hamzah, adalah timbul ketertarikan karena seorang cewek dan temannya lawan jenis. Atau ada dorongan dari temannya untuk mengomentari dengan komentar negatif. "Komentar jorok dan tidak pantas adalah fitnah," tambahnya.

Sementara terkait dengan update status tergantung isinya, hukumnya bisa haram atau wajib. "Kalau isinya mengadu domba dan kebohongan maka hukumnya haram," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Pencarian 5 Jam, Sopir Speed Boat yang Tenggelam di Telaga Sarangan Ditemukan

Namun kalau isinya amar makruf nahi mungkar atau nasehat maka hukumnya wajib. Sedangkan hal-hal yang sunah maka hukumnya sunah. "Asal isinya santun dan amar makruf," tambahnya.

Sementara mengkritik pemerintah tetap ada aturannya, seperti harus santun. Jangan sampai kritik yang diberikan malah mempermalukan. "Yang penting isinya harus santun," jelasnya.

Sementara ngelike jika berisi tidak benar, berarti kita rela sehingga tidak boleh. Foto selfie dan mengunggah di facebook atau di dunia maya, saat ini banyak dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Selfie Bersama, Tewas Bersama

Termasuk update status banyak dilakukan masyarakat mulai remaja sampai orangtua. Sedangkan update status yang sunah dan wajib, lanjut Fauzi, bila untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain.

Dalam hal ini pemberi komentar, atau yang mengklik ikon suka atau like termasuk bagian yang diatur dalam ketentuan ini. Fauzi menghimbau kepada para santri dan masyarakat luas yang aktif di jejaring sosial (Facebook, Twiter dan lainya) untuk lebih hati-hati menggunakan teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO