SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap DPO pencurian motor bernama Nur Huda (22). Pemuda warga Jalan Platuk Donomulyo III, Surabaya, itu ditangkap saat pada 31 Mei lalu saat hendak kabur ke Pulau Madura.
"Tersangka dibekuk polisi di area Pom Bensin Turunan Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Menurutnya, Nur Huda yang sehari-harinya berjualan nasi babat itu merupakan komplotan dari CA dan ZN, dua pelaku pencurian motor yang sudah lebih dulu tertangkap pada Selasa 24 Mei 2022.
Ketiga tersangka itu sebelumnya melakukan pencurian motor milik tetangga kos tersangka CA.
"Awalnya tersangka ZN bermain ke rumah kost CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kosnya. Keduanya kemudian mengajak NH (Nur Huda) untuk ikut melakukan pencurian. Dengan dalih, saat itu tersangka membutuhkan uang, akhirnya NH menyetujuinya," ungkap Agus.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Modusnya, CA berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban. Saat itu, ZN yang mengeksekusi atau mengambil motor korban.
"Setelah berhasil mengambil motor, portal kemudian ditutup dan digembok kembali seperti sediakala," pungkas Agus. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News