Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan wakilnya RB Fattah Jasin, saat meresmikan kantor PT Taspen (Persero) Cabang Madura.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, meresmikan Kantor PT Taspen (Persero) Cabang Madura yang berada di Jalan Kabupaten nomor 11, Selasa (7/6/2022). Ia didampingi Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian kantor yang sebelumnya berada di Jalan Trunojoyo.
Taman mengatakan bahwa revolusi industri menuntut pemerintahan dan instansi apapun untuk bekerja cepat, inovatif, kreatif, serta kolaboratif untuk mengimbangi perubahan besar seperti sekarang.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
"Saya berpikir untuk melakukan langkah kolaboratif, cepat, tidak mungkin kita hidup di revolusi industri seperti ini terus kemudian tidak menghendaki inovasi dan kolaborasi," ujarnya.
Menurut dia, seseorang yang hidup di zaman sekarang tidak mungkin bertahan tanpa kolaborasi, dan kecepatan. Sebab, ada banyak perubahan baru muncul yang sebelumnya tidak terpikirkan. Mulai teknologi perdagangan, dan kemudahan teknologi lainnya.
"Apalagi pandemi seperti kemarin, seakan-akan kehidupan ini berhenti sebentar, orang merasa khawatir. Makanya, kekhawatiran itu mengganggu laju ekonomi kita," tuturnya.
Politikus PKB ini memaparkan, Pemkab Pamekasan memiliki lima program prioritas selama kepemimpinannya, yakni pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur, dan reformasi birokrasi.
Di bidang ekonomi, pihaknya memiliki program sepuluh ribu pengusaha baru (sapu tangan biru) dengan strategi desa tematik. Mengingat, ada potensi desa yang harus digali untuk menumbuhkan ekonomi masyarakatnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




