TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban melakukan eksekusi pengosongan rumah dan toko (ruko) milik Mufidatul Ummah (47) yang berada Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Pengosongan itu sesuai penetapan yang tertuang dalam amar putusan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN.Tbn dan menetapkan Sri Asih (54) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kabupaten Bojonegoro sebagai pemilik sah bangunan dua lantai tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Namun, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz, pihak pemohon merasa kecewa dengan kondisi bangunan yang dibeli dengan sistem lelang itu mengalami kerusakan parah. Kerusakan bangunan seluas 77 meter per segi itu diduga dilakukan pemilik sebelumnya Mufidatul Ummah (47), warga setempat yang harus pergi secara paksa dari bangunan itu.
"Tentunya, klien kami kecewa dengan kondisi fisik bangunan tidak seperti semula dan mengalami kerusakan," ucap Nur Aziz usai pelaksanaan eksekusi, Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya guna melakukan upaya hukum selanjutnya terkait adanya pembongkaran fasilitas bangunan.
"Kita akan koordinasi dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait kondisi bangunan ini. Apakah menerima dengan kondisi ruko atau akan melakukan pelaporan karena ada pembongkaran-pembongkaran," imbuh lawyer yang juga dosen ini.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Panitera PN Tuban Sekhroni mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang 1996 mengenai hak tangguhan di mana pemohon eksekusi ini minta bantuan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk mengosongkan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Jadi pemohon eksekusi ini meminta bantuan kepada Pengadilan Tuban untuk mengosongkan tanah yang telah dibeli melalui KPKNL," jelas Shekhroni.
Adapun dalam hal ini, kata Shekhroni, pihak pemohon eksekusi telah melihat kondisi ruko serta telah menerima ruko dua lantai ini. "Tadi kunci sudah saya serahkan ke pemohon eksekusi," tutupnya. (gun/ari)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News