Menurutnya, kondisi bangunan dua lantai yang dibeli dengan harga Rp515 juta itu sebelumnya masih utuh dan terawat dengan baik. Tetapi, setelah dilakukan pengosongan oleh pemilik sejumlah fasilitas bangunan rusak. Seperti pintu, jendela, teras, dan sekat-sekat dinding semuanya rusak dan hilang.
"Kita melihat kondisi didalam sudah dilakukan pembongkaran, namanya ruko tidak mungkin kondisinya seperti ini, sebelumnya kondisi kaca dan sehat masih ada," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya guna melakukan upaya hukum selanjutnya terkait adanya pembongkaran fasilitas bangunan.
"Kita akan koordinasi dengan klien kami untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait kondisi bangunan ini. Apakah menerima dengan kondisi ruko atau akan melakukan pelaporan karena ada pembongkaran-pembongkaran," imbuh lawyer yang juga dosen ini.










