KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dewanti Rumpoko, selaku Wali Kota Batu menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 2 formasi tahun 2021.
Ia mengatakan bahwa mereka yang terpilih menjadi guru PPPK harus menaati apa yang menjadi kewajiban dan harus diimbangi dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas. Semua guru diminta tidak hanya menjadi mengajar, tapi juga menjadi pendidik yang memberikan teladan bagi murid.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
“Bapak ibu sudah menjadi bagian dari ASN Kota Batu, apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah harus ditaati dan dilakukan dengan baik,” ujarnya di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Batu, Jumat (3/6/2022).
“Guru adalah orang yang digugu dan ditiru. Semua ucapan dan perilaku harus bisa mencerminkan keteladanan. Saya harap bapak ibu guru bisa menjadi orang yang bisa membawa anak-anak Kota Batu menjadi orang sukses, berakhlak, bermoral dan hebat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Batu, M Nur Adhim AP, menyebut PPPK adalah program nasional untuk pemenuhan kebutuhan 1 juta guru dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
“Untuk Seleksi tahap 2 kebutuhan PPPK guru dimulai pada November 2021. Dari 184 yang mendaftar tahap kedua, 34 orang dinyatakan lolos dan penyerahan SK dilakukan pada Juni 2022,” kata Adhim.
PPPK guru tahap 2 ini mulai bertugas per Juni 2022 dengan masa perjanjian kerja maksimal 5 (lima) tahun, dan sesuai dengan regulasi dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP). (adi/mar)
Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News