GRESIK, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Gresik memutuskan bahwa pernikahan manusia dengan kambing yang dilakukan oleh Spritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan seekor kambing adalah bentuk penistaan agama.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq dalam keterangan persnya usai melakukan rapat di Kantor MUI Kompleks Masjid Agung Syekh Maulana Malik Ibarhim dengan sejumlah ormas islam dan pihak terkait pernikahan manusia dengan hewan, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Kiai Mansoer menyatakan MUI telah melakukan klarifikasi dan pengkajian dengan pihak terkait atas pernikahan antara manusia dengan kambing betina yang digelar di Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" yang diasuh oleh Nur Hudi Didin Arianto.
Hasilnya MUI menyatakan tindakan itu menyalahi syari'at Islam. Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tata laksana dalam pernikahan antara manusia dengan hewan adalah bentuk penistaan dalam agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri.
"Jika kesemuanya (pernikahan tersebut) diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat dihukumi keluar dari agama islam," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kami juga memutuskan semua yang terlibat aktif di dalam pernikahan itu wajib bertobat dengan taubatan nasuha, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam," sambungnya.
Karena pernikahan itu bentuk penistaan agama, kata Kiai Mansoer, maka MUI dan ormas Islam di Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan penodaan agama tersebut," pintanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Selain itu, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memerhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
"Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Di samping tetap mengawasi aktivitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang," tutupnya.
Meski demikan, Kiai Mansoer mengatakan MUI tak melaporkan penodaan agama tersebut kepada pihak berwajib. Namun, MUI siap memberikan fatwa kepada pihak berwajib. "Kalau diminta fatwa oleh pihak berwajib soal penodaan agama tersebut, MUI siap memberikan," tutupnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sementara empat pelaku dan yang terlibat dalam pernikahan manusia dengan kambing, yakni pelaku pernikakan Saiful Arif, pemlik Pesangrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto, pembuat konten Arif Saifullah, dan penghulu pernikahan Gus Krisna.
Mereka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Mereka lalu menyatakan tobat dengan mengucapkan berkali-kali istighfar.
Kemudian, mereka sama-sama menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyatakan bertobat. Saya berjanji tak akan melakukan perbuatan itu lagi," ucap Nur Hudi saat mengucapkan tobat.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Saya juga minta maaf kepada semua pihak, MUI, Muhammadiyah, PCNU, masyarakat, Gresik, dan Indonesia," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News