GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti fatwa MUI yang mengatakan bahwa ritual pernikahan manusia dengan kambing ialah penistaan agama. Alhasil, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, ditutup.
Informasi itu beredar luas di media sosial, tampak petugas tengah berjaga di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Plt Camat Benjeng, Siti Solichah, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Belum tahu kalau Pesanggrahan Keramat Ki Ageng ditutup. Ini baru tahu dari jenengan (anda)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Senada, Kepala Bakesbangpol Gresik, Nanang Setiawan, juga mengaku belum tahu saol penutupan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng. Ia menuturkan, penutupan itu merupakan ranah APH (aparat penegak hukum).
"Karena pernikahan antara manusia dan kambing sudah dinyatakan MUI penistaan agama, maka ranahnya di APH. Makanya, kalau pesanggrahan ditutup ranahnya APH," kata Nanang.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia menyebut, pihaknya tak memiliki wewenang untuk penutupan. Namun, Bakesbangpol Gresik punya wewenang untuk mencegah terjadinya konflik.
"Misal ada kelompok masyarakat yang akan menyerang pesanggrahan, maka Kesbangpol yang bertugas untuk membantu mediasi," ucap mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Gresik ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, menyatakan belum dapat informasi soal penutupan Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang diasuh anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Belum dapat informasi. Saya cek dulu ke Kapolsek Benjeng," tuturnya singkat saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News