GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik terus-menerus menggali keterangan para pelapor pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.
Mereka adalah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Informasi dari Rakyat (IDR) Gresik, Aliansi Warga Cerdas Gresik (AWCG), dan Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG). Para pelapor dimintai keterangan penyidik secara bertahap di Unit Pidana Umum Polres Gresik mulai kemarin, hingga hari ini, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Kami kemarin sore (Sabtu, 11 Juni 2022) sudah dipanggil pihak Polres Gresik terkait laporan kita dan teman-teman," kata Sahrudin kepada awak media.
Saat dimintai keterangan petugas, ia menjelaskan asal usul informasi pernikahan manusia dengan kambing di tempat yang diasuh anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto.
"Kami jelaskan awal mulanya. Setelah mendapatkan informasi dan bukti pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing lantas kami lanjutkan lapor ke Polres Gresik pada Rabu (8/6/2022). Kepada penyidik saya jelaskan, asal usul mendapat informasi adanya pernikahan manusia dengan kambing, dengan didukung sejumlah bukti," paparnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Sebelum lapor kami diskusikan dengan teman-teman dan disepakati untuk lapor ke Polres Gresik. Sebab, ini sudah melenceng dari norma kemanusiaan dan membuat resah masyarakat," imbuhnya.
Menurut dia, penyidik dari Polres Gresik akan terus mengembangkan keterangan dari sejumlah pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
"Hari Senin besok, kita dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, memastikan bahwa para pelapor sudah dimintai keterangan.
"Anggota masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor," ucap Wahyu.
Buntut dari pernikahan yang melanggar syariat, MUI Gresik mengeluarkan pernyataan dan menyebut pelaku di dalam pernikahan itu melakukan penistaan agama. Mereka adalah pengantin sekaligus pemilik konten, Saiful Arif (44), Gus Krisna selaku penghulu, dan Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik tempat ritual. (hud/mar)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News