JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember dinyatakan P19 (dikembalikan untuk dilengkapi). Kasi Pidus Kejari Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima pelimpahan berkas perkara terkait hal tersebut.
"Namun setelah diteliti (berkas), ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Sehingga, berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 dikembalikan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang perlu dilengkapi
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya lanjut Ulin Nuha, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut salah satu yang diminta dilengkapi oleh jaksa agar penyidik memeriksa mantan Kepala BPBD Jember, Moch Jamil.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Penyidik sudah memeriksa Jamil sesuai arahan jaksa. Kami minta maaf, masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, sampai saat ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini," kata Dika.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember 2021, berinisial PS sebagai tersangka. Namun, petugas tidak menahannya karena yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News