Berkas Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 di Jember Dinyatakan P19

Berkas Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 di Jember Dinyatakan P19 Ilustrasi berkas.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah di Kabupaten dinyatakan P19 (dikembalikan untuk dilengkapi). Kasi Pidus Kejari , Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima pelimpahan berkas perkara terkait hal tersebut.

"Namun setelah diteliti (berkas), ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres ," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

Sehingga, berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah dikembalikan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang perlu dilengkapi

Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya lanjut Ulin Nuha, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres , AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut salah satu yang diminta dilengkapi oleh jaksa agar penyidik memeriksa mantan Kepala BPBD , Moch Jamil.

Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil

"Penyidik sudah memeriksa Jamil sesuai arahan jaksa. Kami minta maaf, masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, sampai saat ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini," kata Dika.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD 2021, berinisial PS sebagai tersangka. Namun, petugas tidak menahannya karena yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa (yud/bil/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO