
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejari Nganjuk memberikan Restorative Justice atas perkara pencurian HP yang dilakukan Juni Siswantoro (39) terhadap korban bernama Sutikno. JPU Kejari Nganjuk, Liya, mengatakan bahwa tersangka berniat mencuri HP dengan motif diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi, mengingat HP-nya dikembalikan. Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA:
"Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," tuturnya menambahkan
Simak berita selengkapnya ...