Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP

Kejari Nganjuk Terapkan Restorative Justice kepada Pencuri HP Pihak Kejari Nganjuk bersama korban dan pelaku saat menetapkan Restorative Justice pada pencuri HP.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejari memberikan atas perkara pencurian HP yang dilakukan Juni Siswantoro (39) terhadap korban bernama Sutikno. JPU Kejari , Liya, mengatakan bahwa tersangka berniat mencuri HP dengan motif diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi, mengingat HP-nya dikembalikan. Itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

"Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya , sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung," tuturnya menambahkan

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari , Roy Ardiyan, menyebut pihaknya telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani. Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan

"Sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses oleh Kejaksaan Negeri , tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban," kata Roy.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024

"Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi tersebut, selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukan dengan keluarga," imbuhnya. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO