Gus Fawait: Soal Sekdaprov Tak Perlu Berpolemik, Serahkan pada Gubernur Khofifah

Gus Fawait: Soal Sekdaprov Tak Perlu Berpolemik, Serahkan pada Gubernur Khofifah Muhammad Fawait, SE, M.Sc, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - definitif belum kunjung diumumkan. Sementara itu, usulan perpanjangan kedua sebagai Pj Sekdaprov Jatim mendapat penolakan dari Mendagri. Namun menurut , Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, hal itu tak perlu menjadi polemik. Karena soal sekda definitif maupun pj sekda menjadi hak sepenuhnya Khofifah Indar Parawansa.

Ia mengungkapkan, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tidak ingin intervensi terkait penetapan sekdaprov. Karena itu, Fawait mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Politikus muda Gerindra yang akrab disapa Gus Fawait itu memastikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi Partai Gerindra tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan sekdaprov baru.

“Saya pikir ini sama halnya dengan presiden memilih menteri, ada hak prerogatif. Jadi, urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu gubernur,” tegas Gus Fawait, Jumat (17/06/2022).

Presiden Laskar Sholawat Nusantara itu menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena Pj Sekdaprov Jatim selama enam bulan bekerja telah berhasil membantu Gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal .

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

“Fraksi Partai Gerindra tidak perlu mendesak atau menolak penetapan sekdaprov yang baru,” ujar Bendahara GP Ansor Jatim ini.

Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kemendagri. Namun kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada plh sekdaprov kembali lagi itu adalah hak gubernur.

Menurut Fawait, prinsipnya siapapun sekdaprov-nya, stabilitas politik tetap terjaga dan pembangunan tetap berlangsung. Pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 maupun penanganan wabah PMK juga berjalan baik.

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

“Tidak ada masalah bagi Fraksi Partai Gerindra. Kami serahkan sebagai hak prerogatif gubernur untuk mengisi kabinetnya di ,” tandas Ketua Tidar Jatim ini.

Seperti diketahui, Kemendagri mengirim surat tanggapan atas perpanjangan Penjabat Sekdaprov kepada No 800/3182/OTDA Tertanggal 13 Mei 2022 lalu. Isinya, Pertama, gubernur dapat menunjuk pelaksana harian (plh) sekdaprov apabila dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan pj sekda.

Kedua, tidak disetujuinya diperpanjang sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ketiga, meminta gubernur mengusulkan kembali calon penjabat sekdaprov ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024

Di sisi lain, pada 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon Sekdaprov telah mengirimkan 3 nama Calon Sekdaprov Jatim definitif ke KASN/BAKN melalui Menteri Dalam Negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022.

Ketiga orang itu adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan), dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) untuk mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO