Kompetisi P4 Kemenpan RB, Kota Kediri Masuk 17 Kota Terbaik

Kompetisi P4 Kemenpan RB, Kota Kediri Masuk 17 Kota Terbaik Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana (kiri) dan Asisten Administrasi Umum, Nur Muhyar saat menghadiri penerimaan penghargaan, di Jakarta. (Ist).

Kemudian, dalam perkembangannya, pemerintah pusat membuat kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Surga yang dibuat sejak pemerintahan periode pertama ( 2014 - 3019 ) diintegrasikan dengan SP4N - LAPOR. Untuk saat ini integrasi masih satu arah, namun ke depan, Pemerintah Kota Kediri akan mengintegrasikan secara dua arah antara SP4N-LAPOR dan surga.

“Dua arah ini maksudnya ketika nanti ada masyarakat mengirimkan aduan ke surga maka akan masuk ke SP4N-LAPOR dan begitu pula sebaliknya,” imbuh Apip.

Saat pendemi Covid-19 lalu, membuat Call Center Covid-19. Masyrakat bisa membuat pengaduan atau mencari tentang Covid-19 dari CC Covid tersebui.

Terobosan lainnya ialah soal keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses setiap Pengguna Informasi Publik. Disamping itu setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Guna menjaga akuntabilitas aduan yang masuk baik melalui Whatsapp : ( 08113787119 ) telepon : (0354 ) 2894000 atau SMS ke 1708 dan kunjungan langsung dimasukkan dalam website resmi cc.kedirikota.go.id dan dapat diakses oleh publik. Tahun 2021 total aduan sebanyak 6.496 dan 85,5 persen melalui Whatsapp,” terang Apip.

Transparasni sistem pengaduan yang dirancang tersebut melalui SP4N-LAPOR ataupun SURGA mampu menambah capaian indeks kepuasan masyarakat. Jumlah pengaduan SP4N-LAPOR tahun 2020 ada 28 laporan, tahun 2021 sebanyak 57 laporan. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai IKM dari 3,48 menjadi 3,51 di tahun 2021.

"Hal ini lantaran, nilai rata-rata tindak lanjut aduan adalah 4,6 hari. Nilai itu tidak melebihi batas standar nasional 5 hari. Artinya durasi penyelesaian pengaduan oleh Pemerintah Kota Kediri sudah baik," pungkas Apip. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO