BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menangkap ratusan tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2022. Operasi yang digelar untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat ini didominasi kasus Narkoba.
"Operasi yang digelar selama 12 hari, periode 23 Mei hingga 3 Juni itu ini, kami berhasil menangkap 132 tersangka dari 125 kasus," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Didik Harianto, saat konferensi pers, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Dari 132 tersangka, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana 20 kasus perjudian dengan 24 tersangka, 37 kasus miras dengan 37 tersangka, dan 17 kasus premanisme dengan 18 tersangka. Lalu ada 5 kasus pornografi dengan 5 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka. "Kemudian ada 42 kasus narkoba dengan 44 tersangka," imbuhnya.
Selain mengamankan ratusan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti. Antara lain 111 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih, 47,61 gram; 2.864 butir Pil Trex; 4.555 botol ukuran 600 ml atau 2.773 liter minuman keras jenis arak Bali; 931 botol minuman keras berbagai jenis; 2 Jerigen plastik @30 liter arak.
Selanjutnya ada barang bukti uang tunai Rp11.629.000,-; 6 unit Sepeda motor berbagai merk; 59 unit HP berbagai merk; dan 249 jenis barang bukti lainya. "Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kejahatan masing-masing," ucap Didik.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Untuk perjudian, UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP subs 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,atau denda sebanyak-banyaknya Rp,10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Untuk prostitusi, Pasal 296 KUHP pidana dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar;
Untuk pornografi, Pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Untuk premanisme, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Untuk minuman keras, Pasal 300 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang telah kelihatan mabuk, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun;
"Untuk penyalahgunaan narkoba, pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," urai Didik.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News