Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Tersangka, Dicegah Ke Luar Negeri

Bendum PBNU Mardani Dikabarkan Tersangka, Dicegah Ke Luar Negeri Mardani Maming usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, 2 Juni 2022. Foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Politisi PDIP yang juga Bendahara Umum PBNU dikabarkan jadi tersangka. Mardani yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Klasel) itu dilarang bepergian ke luar negeri karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan sebagai tersangka.

"Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dilansir liputan.com, Senin (20/6/2022).

"(Dicegah sebagai) tersangka," tambahnya.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, dalam Sidang Tikpikor Banjarmasin mengungkapkan aliran dana kasus suap izin usaha tambang itu kepada Mardani H Maming.

Tak tanggung-tanggung. Ia menyebut uang haram itu masuk ke Mardani sebesar Rp 89 miliar. Kemudian dalam pledoi Dwidjono Putrohadi, terdakwa kasus tersebut, juga menyebut ada aliran dana masuk ke Mardani Rp 51,3 miliar.

Dugaan korupsi itu terjadi saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel. Jadi ia diduga melakukan praktik transaksi haram itu sebelum menjabat Bendum PBNU.  

Namun Mardani membantah lewat pengacaranya, Irfan Idham. Ia mengatakan bahwa Mardani tak menerima uang sepeserpun.

Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. KPK juga memeriksa adik Mardani, yakni Rois Sunandar, pada 9 Juni 2022. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO