Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara

Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sebanyak 113 perkara dari empat jenis kasus yang ditangani selama bulan November 2021 hingga bulan Mei 2022, Rabu (22/6/2022).

Empat jenis kasus tersebut berupa narkotika, kesehatan, sajam, oharda (orang dan harta benda). Pemusnahan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sampang Imam Job Marsudi. Turut hadir Abdullah Hidayat, Perwakilan Kodim 0828, Ketua BNN Kabupaten Sumenep, Dinkes Sampang.

Imam mengatakan, dari barang bukti yang sudah dimusnahkan terbanyak dari perkara narkotika sebanyak 89 kasus.

"89 perkara itu terhitung dari bulan November 2021 hingga bulan Mie 2022. Sedangkan jumlah barang buktinya sebanyak 374,409 gram," ucapnya pada sejumlah jurnalis.

Adapun para tersangka yang tersandung kasus narkotika merata dari setiap kecamatan. Tetapi, bila dibandingkan dengan kasus tahun lalu penanganan kasus narkotika cenderung menurun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya narkotika, ada juga bong, pipet, kemudian handphone yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO