Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara

Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara Pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

"Adapun untuk kasus sajam karena , artinya membawa tanpa hak," timpalnya.

Sementara Wabup Abdullah Hidayat mengapresiasi atas kinerja aparat penegak hukum yang senantiasa mewujudkan keamanan dan ketertiban untuk masyarakat Kabupaten Sampang. Wabup berharap pencegahan peredaran narkoba menjadi atensi forkopimda agar bisa menyelamatkan generasi bangsa masa depan.

"Alhamdulillah barang bukti yang diamankan hanya ratusan gram. Kalau tahun lalu sampai 12 kilo. Berarti tahun ini ada penurunan yang signifikan," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sampang sedang menyiapkan tempat bagi para pecandu narkoba dengan membangun balai rehab yang posisinya ada di pinggiran selatan kota.

"Dibangunnya balai rehab akan digunakan pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan bisa berhenti menggunakan narkoba. Sekarang sedang dibangun, nantinya akan diresmikan secara serentak di seluruh Indonesia," pungkasnya. (tam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO