MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Ruang Meeting Indoor RM Dewi Sri Jl. Raya Gayaman No. 57 Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Rabu (22/6/2022).
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kabupaten Mojokerto Drs. Roul Amrulloh dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu dalam rangka saling memberikan informasi dan masukan serta sebagai upaya menyamakan persepsi lintas sektoral dalam melakukan pengawasan orang asing yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
"Kita terus bersinergi dengan rekan dari TNI maupun Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bas serta para OPD terkait.aktivitas orang asing di daerah ini. Kita ingat dalam Permendagri 49 Tahun 2010, tentang orang asing organisasi masa asing maupun tenaga kerja asing," kata Mas Roul, sapaan akrabnya.
Sedangkan Mayor Cba Khusairi dari Bais (Badan Intelijen Strategis) TNI sangat tegas memberikan pandangan dan masukannya bahwa keamanan bangsa dan negara harus menjadi prioritas utama.
"Keberadaan warga asing atau WNA yang berada di Indonesia akan dimonitoring, apapun kegiatan orang asing di wilayah ini, terus menjadi pengawasan dan perhatian," ujarnya.
Baca Juga: Paslon Mubarok Komitmen untuk Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Dia mengungkapkan, Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) tidak boleh lengah, selalu bersinergi dan saling memberikan informasi mengenai pengawasan terhadap orang asing.
"Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Mojokerto, dipandang perlu kita bersama-sama untuk merumuskan langkah yang harus dilaksanakan sehingga tidak berbenturan satu sama lain," jelasnya.
Dalam rakor pengawasan orang asing itu, masing-masing peserta rakor saling memberikan informasi, masukan dan arahan dalam program pengawasan orang asing di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
Perlu diketahui, rakor kegiatan untuk pemantauan orang asing itu merupakan suatu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kesbangpol bersama tim dan OPD terkait. Baru tahun ini bisa melaksanakan kegiatan rakor POA atau pengawasan orang asing. Apalagi, bupati juga memberikan perhatian terhadap aktivitas orang asing yang ada di Kabupaten Mojokerto. (ris/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News