
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun periode 2022-2026 dikukuhkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada gesekan antarumat beragama di Kota Madiun dan segala bentuk perselisihan bisa diselesaikan dengan cara yang damai serta santun.
"FKUB itu dari masyarakat, pemerintah memfasilitasi. Dan itu ada dasarnya. Yaitu peraturan bersama mendagri dan Menag masing-masing nomor 8 tahun 2006 dan nomor 9 tahun 2006," kata Wali Kota Madiun, Maidi, saat pengukuhan, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA:
- BIAN 2022, Bupati Madiun Giatkan Imunisasi Komplet untuk Balita
- Jelang 1 Muharram, Polres Madiun Kota Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Suro 2022
- Gelar Sertijab Pejabat Utama, Kapolres Madiun Harap Segera Adaptasi Jelang Bulan Suro
- Ganti Istilah Dredeg Suro, Wali Kota Madiun Gelar Rakor Forkopimda dan Lintas Sektoral
Ia juga menekankan poin-poin yang harus diterapkan dalam pelaksanaan beragama, terutama tentang pendirian rumah ibadah yang harus memenuhi aturan yang berlaku.
"Pendirian rumah ibadah itu juga harus memenuhi kriteria serta aturan yang ada. Terutama syarat teknis dan administratinya bukan asal-asalan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...