
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun periode 2022-2026 dikukuhkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada gesekan antarumat beragama di Kota Madiun dan segala bentuk perselisihan bisa diselesaikan dengan cara yang damai serta santun.
"FKUB itu dari masyarakat, pemerintah memfasilitasi. Dan itu ada dasarnya. Yaitu peraturan bersama mendagri dan Menag masing-masing nomor 8 tahun 2006 dan nomor 9 tahun 2006," kata Wali Kota Madiun, Maidi, saat pengukuhan, Senin (27/6/2022).
Ia juga menekankan poin-poin yang harus diterapkan dalam pelaksanaan beragama, terutama tentang pendirian rumah ibadah yang harus memenuhi aturan yang berlaku.
"Pendirian rumah ibadah itu juga harus memenuhi kriteria serta aturan yang ada. Terutama syarat teknis dan administratinya bukan asal-asalan," ujarnya.
Maidi menjelaskan lebih rinci, terutama siapa saja yang nantinya menggunakan, sudahkah lingkungan menyetujui, serta telah disahkan oleh departemen agama. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan nantinya.
KH M Dahlan yang terpilih sebagai Ketua FKUB Kota Madiun periode 2022-2026 memberi sambutan yang singkat. Ia berterima kasih telah dipercaya sebagai ketua serta menjabarkan tanggung jawab ke depannya, dan menegaskan bahwa FKUB adalah organisasi masyarakat yang akan selalu mendukung kebijakan pemerintah.
"Ini merupakan proses regenerasi, dan tantangan FKUB yakni menyatukan berbagai elemen masyarakat serta menciptakan keamanan dan kenyamanan beragama. FKUB juga merupakan organisasi yang terkait dg pemerintahan dan mendukung akan kebijakan pemerintahan beserta unsur Forkopimda," ucap Dahlan. (dro/mar)