Wali Kota Dewanti Rumpoko menyaksikan penandatanganan hasil Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan, sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
- Cegah Aksi Nekat, Jembatan Cangar Dipasangi Pagar 2,5 Meter dan CCTV
Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 Ha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/06) siang.
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan, berharap kebijakan LSD ini dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 Ha.
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 Ha, dikarenakan di atas LSD tersebut terdapat bangunan, sempit, serta di atasnya terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf dan terdapat proyek strategis nasional.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, meminta agar verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.
“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian,” kata Dewanti. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




