KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan, sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.
Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Sisir Kota Batu Ludes Terbakar
Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 Ha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/06) siang.
Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan, berharap kebijakan LSD ini dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual LSD terhadap revisi RTRW Kota Batu, didapatkan hasil bahwa LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 Ha.
Baca Juga: Kontribusi Aktif dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral, BPBD Kota Batu Sabet 2 Penghargaan ini
Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 Ha, dikarenakan di atas LSD tersebut terdapat bangunan, sempit, serta di atasnya terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf dan terdapat proyek strategis nasional.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, meminta agar verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.
“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian,” kata Dewanti. (asa/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News