Pemkot Batu Lakukan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi

Pemkot Batu Lakukan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi Wali Kota Dewanti Rumpoko menyaksikan penandatanganan hasil Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan, sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

Kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi () pada Kabupaten/Kota.

memiliki usulan seluas 684,40 Ha. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual () di Rupatama Balai Kota Among Tani, Selasa (28/06) siang.

Kepala Bapelitbangda , MD Forkan, berharap kebijakan ini dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .

Setelah dilakukan verifikasi dengan Dirjen PPTR, kesepakatan verifikasi aktual terhadap revisi RTRW , didapatkan hasil bahwa yang dipertahankan sebagai peta lahan yang dilindungi adalah seluas 643 Ha.

Sedangkan yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 Ha, dikarenakan di atas tersebut terdapat bangunan, sempit, serta di atasnya terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf dan terdapat proyek strategis nasional.

Wali , Hj. Dewanti Rumpoko, meminta agar verifikasi tersebut segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.

ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian,” kata Dewanti. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO