KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat kekuatiran muncul di kalangan Ketua RT di Kota Kediri dengan adanya Naskah Perjanjian Daerah yang dinilai bakal menjerat RT, Konsultan APBD Asal Kediri Joko Siswanto angkat bicara. Mereka menilai Prodamas sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena dinilai menyalahi aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011.
Menurut Joko, sebenarnya mekanisme dana hibah dalam Prodamas ini telah sesuai mekanisme, hal ini ditunjukan dengan prosedur pelaksanaan prodamas dari tata cara pembelanjaan yang dilakukan pihak pertama selanjutnya disampaikan ke pihak kedua dalam hal ini RT.
Baca Juga: Di Kelurahan Banjaran Kota Kediri, Paslon Fren Janji akan Lanjutkan Prodamas
“Namun jika ini hibah dan dijadikan program berkelanjutan dari tahun ke tahun akan menjadi salah kaprah, karena tidak sesuai dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social,” kata Joko.
Lebih lanjut, dalam pasal 1 angka 14 Permendagri 32 tahun 2011 disebutkan, diantaranya jika hibah atau bantuan sosial bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan yang paling digaris bawahi tidak terus-menerus, dimaksudkan dalam hal ini harus ada jeda waktu.
“Jika tahun ini sudah dilaksanakan hibah, maka untuk tahun 2016 harus berhenti, jika tidak ini jelas menyalahi Permendagri itu, berarti harus batal demi hukum, jika tidak dipastikan menimbulkan kerugian negara, karena tidak sesuai dengan anturan,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait mekanisme pembelanjaan barang yang dilakukan oleh pihak pertama, seharusnya harus ada paradoxial yang menagtur pertanggung jawaban bagi pengguna anggaran, sebab saat ini dalam NPHD sendiri yang apling diberatkan adalah RT, padahal prodamas ini RT hanya menerima barang. “Kalau saya, jangan mau suruh tanda tangan, jika NPHD nya mengatakan pertanggung jawaban itu RT, seharusnya yang membelanjakan itu RT, bukan pihak pertama,” tandas Joko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News