SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Warga Gubeng Kertajaya, Surabaya gerah dengan ulah kakak beradik yang kerap membuat resah. Aksi pencurian yang kerap dilakukan oleh Yani dan adiknya, Agus warga Jl. Gubeng Kertajaya itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Gubeng.
Nomor laporan TBL/225/VI/2022/Reskrim/Surabaya/SPKT/Polsek Gubeng, dengan sebagai pelapor adalah Budi Mas Subagijo (51) warga Gubeng Kertajaya selaku Ketua RT 7.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Budi melaporkan bahwa Yani dan adiknya melakukan pencurian lampu penerangan milik Gubeng Kertajaya 5F gang musala pada Jumat (24/6/2022) pukul 03.20 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan Yani cs (kakak beradik) itu berhasil terekam CCTV gapura kampung. Selama melakukan pencurian lampu fasilitas umum dengan cara memanjat pagar pintu gapura.
“Sebenarnya untuk harga kerugian tidak seberapa namun sikap dan kelakuan kakak beradik itu membuat warga resah,” ujar Budi, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Ditambahkan lagi, untuk aksi kriminal kerap dilakukan oleh Yani dan Agus dan pernah ditangkap polisi dengan kasus pencurian helm.
“Kerap ditangkap polisi kasus pencurian namun keluar dari penjara ternyata masih berulah lagi. Dan kita harap pihak Polsek Gubeng segera melakukan penangkapan,” tambahnya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi mengatakan bahwa pihak Polsek Gubeng nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya karena yang dirugikan fasilitas umum.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
"Nantinya pelaku akan diarahkan ke mana, karena pelaku kerap keluar masuk penjara namun tetap bertindak meresahkan. Kemungkinan akan diberikan sanksi sosial,” tegasnya, Jumat (1/7/2022). (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News